Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Bersyukur Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Advertisement

Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang), Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi penetapan status tersebut, Yai Mim justru mengaku bersyukur.

Ungkapan Syukur dan Kesiapan Menjalani Proses Hukum

“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026).

Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima status tersangka yang disandangnya. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Advertisement

Penyerahan Diri pada Kuasa Hukum dan Penolakan Biaya Pengacara

Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa dirinya tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.

Menariknya, Yai Mim mengaku tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengacara. Ia menyatakan bahwa prinsipnya adalah menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, bukan kemenangan atau materi.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” pungkasnya.

Advertisement