Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi dan Asusila

Advertisement

Polisi menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Laporan awal kasus ini diajukan oleh tetangganya, Sahara, pada September 2025.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Pihak kepolisian telah mengantongi bukti berupa video yang mengarah pada unsur pornografi.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (7/1/2026).

Yudi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yai Mim, termasuk terkait penyebaran video yang mengarah ke pornografi. “Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus Yai Mim

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula dari laporan korban Nurul Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim saat masih tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara, didampingi kuasa hukumnya M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan yang diduga merupakan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang bersifat verbal dan ada pula yang dilakukan melalui perbuatan fisik.

Advertisement

Lebih lanjut, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pornografi, khususnya penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara.

Yai Mim Bantah Tuduhan

Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim sempat membantah keras. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya video-video yang dimaksud dan tidak mengerti mengenai isu viral tersebut.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim saat menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan identitasnya sebagai seorang hafiz (penghafal Al-Qur’an) dan menyatakan bahwa kesehariannya banyak dihabiskan untuk mengaji serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.

Advertisement