Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan Sela di PN Jakarta Pusat
Sidang pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Terdakwa lain yang turut mengajukan eksepsi adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh keempat terdakwa tidak dapat diterima. “Menyatakan keberatan terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut dinilai telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara cermat.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” lanjutnya.
Dakwaan Penghasutan dan Penyebaran Konten
Delpedro Marhaen dan terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq diduga membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa. Pihak kepolisian dilaporkan menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang diduga bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Konten-konten tersebut disebarkan oleh Delpedro dkk pada periode 24-29 Agustus 2025.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada setiap unggahan dinilai jaksa telah menciptakan sebuah kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan tersebut diduga kuat menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Pasal yang Didakwakan
Dalam kasus ini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP






