Jakarta – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung memeriksa barang bukti berupa mobil Ferrari dan sejumlah motor Harley Davidson yang disita dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di halaman pengadilan pada Rabu (14/1/2026), setelah barang bukti tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejutan di Sidang Migor
Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran dua kendaraan mewah itu merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor yang sedang disidangkan. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang dipajang jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Efendi, sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim Efendi. Ariyanto mengangguk membenarkan.
Terdakwa Cek Kondisi Kendaraan
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari tersebut. Mereka ingin memastikan ada atau tidaknya kerusakan. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”
Setelah pemeriksaan singkat, hakim kembali bertanya kepada jaksa mengenai barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi barang bukti yang akan diajukan, sehingga hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali ke ruang sidang.
Alasan Hakim Perintahkan Pengecekan
Sunoto menegaskan bahwa perintah majelis hakim untuk menghadirkan barang bukti tersebut murni untuk kepentingan pembuktian. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain: Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara tersebut melalui skema non-yuridis di luar persidangan.






