Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh selebgram Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi, yang kini laporannya telah dicabut. Laporan tersebut berawal dari dugaan penipuan yang dialami Inara, yang merasa tertipu karena Insanul mengaku masih lajang saat pernikahan mereka dilangsungkan.
Kronologi Pernikahan dan Pengakuan Status
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, memaparkan bahwa pernikahan antara Inara dan Insanul terjadi pada Juli 2025. Pada saat itu, Insanul menyatakan dirinya belum menikah dan berstatus lajang.
“Setelah beberapa waktu terlapor mengajak pelapor untuk menikah dengan terlapor, pergi untuk melihat status pernikahan mereka dalam KTP tersebut. KTP tersebut, status terlapor belum kawin dan terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Pelaporan dan Pencabutan Laporan
Fakta bahwa Insanul ternyata sudah memiliki istri membuat Inara Rusli tidak terima dan melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Namun, setelah proses hukum berjalan, Inara memutuskan untuk mencabut laporannya.
Polisi menyatakan akan segera memproses penghentian perkara tersebut. “Kemudian akan membuat administrasi penghentian penyelidikan, dan penghentian penyelidikan itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban. Jadi sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR,” jelas Reonald.
Lebih lanjut, Reonald menambahkan, “Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan. Nanti di situ akan dilakukan gelar perkaraa untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak.”
Laporan Balik dan Restorative Justice
Dalam kasus yang berbeda, Inara Rusli juga dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Terkait laporan ini, Inara mengajukan restorative justice.






