Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan tim penasihat hukumnya untuk tidak berupaya menggiring opini publik. Jaksa meminta agar Nadiem tidak membuat narasi yang seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan zalim dalam kasus yang menjeratnya.
Tanggapan atas Eksepsi Nadiem
Permintaan ini disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa Roy Riady secara tegas meminta agar penasihat hukum fokus pada norma hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” kata jaksa Roy Riady.
Keberatan Dinilai Masuk Materi Pokok
Jaksa menilai keberatan yang diajukan oleh tim Nadiem sudah masuk ke ranah materi pokok perkara. Hal ini menunjukkan kepanikan karena ketidakmampuan membedakan antara alasan pengajuan keberatan atas surat dakwaan dengan pokok perkara.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.
Jaksa menekankan bahwa proses hukum yang berjalan dalam kasus Nadiem telah didasarkan pada bukti yang kuat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pengajuan praperadilan yang diajukan Nadiem sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa, yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan Penasihat Hukum dan Terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap Terdakwa,” ucapnya.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan Nadiem Makarim sendiri telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Kerja Sama dengan Terdakwa Lain
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






