Berita

Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Tutupi ‘Conflict of Interest’ Pengadaan Chromebook Senilai Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menutupi potensi konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini, menurut jaksa, terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.

Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online ‘Gojek’ melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010, sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Nadiem juga mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek. Dalam pengembangan bisnis ini, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek.

“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa.

Program Google for Education dan Pengadaan Chromebook

Jaksa menyebutkan bahwa Google pernah menawarkan program Solution Google for Education, yang meliputi Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM), kepada Kemendikbud pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi umum mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa mengungkapkan adanya keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T.

Perubahan Kebijakan dan Pertemuan dengan Google

Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebutkan Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Google mengirimkan surat kepada Kemendikbud, namun tidak mendapat balasan.

Advertisement

Pada Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Jaksa menuturkan bahwa pada November 2019, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google.

“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Menyusul pertemuan itu, Kemendikbud membalas surat Google yang sebelumnya dikirim pada era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah pada merek tertentu seperti Windows dan Linux.

“Selain itu, untuk tidak terlihat adanya ‘ conflict of interest ‘ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Nadiem menunjuk teman-temannya, Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.

Kerugian Negara dan Bantahan

Jaksa menyatakan bahwa Kemendikbud akhirnya memutuskan pengadaan laptop Chromebook karena diarahkan oleh Nadiem.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, terdapat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sebesar jumlah tersebut.

Advertisement