Berita

Ketua BKSAP DPR: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Kedaulatan dan Hukum Internasional

Advertisement

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan Amerika Serikat (AS) yang melakukan serangan ke Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro. Syahrul menilai aksi tersebut berpotensi mengancam tatanan hukum internasional.

Pelanggaran Prinsip Kedaulatan dan Hukum Internasional

Menurut Syahrul, penangkapan seorang kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB dan mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius. “Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” tegas Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya, Senin (05/01/2026).

Ia merujuk pada Piagam PBB yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam konteks pembelaan diri atau atas mandat Dewan Keamanan PBB. Kedua dasar hukum tersebut, menurut Syahrul, tidak terpenuhi dalam kasus penangkapan Maduro.

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam hukum internasional. Ia berpendapat bahwa penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain tanpa melalui proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

Risiko Kekuatan Militer Menggantikan Hukum

Syahrul memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujarnya.

Indonesia, kata Syahrul, tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, serta mekanisme multilateral. Ia juga mendorong komunitas internasional untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional.

Advertisement

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.

Operasi Serangan AS ke Venezuela

Serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela yang berujung pada penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela. Operasi ini dilaporkan menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional.

Maduro ditangkap pada Sabtu (03/01) dini hari setelah serangan oleh pasukan AS. AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke AS. Presiden Trump sebelumnya telah mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya mendukung kartel narkoba yang bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS terkait penggunaan narkoba ilegal.

Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di Karibia dan Pasifik. Para ahli hukum menilai aksi AS tersebut kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.

Advertisement