Berita

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka

Advertisement

Pandeglang – Kepala Desa Sidamukti berinisial KI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta. Tersangka KI kini telah ditahan oleh Polres Pandeglang.

Penahanan Tersangka

Penetapan tersangka dan penahanan KI dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Alat Bukti dan Modus Korupsi

Penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Ipda Hansen belum merinci modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.

Proyek Fiktif dan Markup Harga

Ipda Hansen mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Potensi markup harga juga diduga dilakukan oleh tersangka.

Advertisement

“Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat.

Proses Hukum Lanjutan

Tersangka KI akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kita belum bisa memberikan informasi. Pertama, ini masih pendalaman. Tapi intinya Tersangka sekarang kita tahan satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti,” pungkasnya.

Advertisement