Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rohadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rohadi akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Selain Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta dan direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Adapun saksi lain yang dipanggil adalah:
- Nia Sari Yanti, wiraswasta
- Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
- Mardian, Direktur CV Lor Jaya
- Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
- Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri
- Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi
Pengembangan Kasus Suap Proyek
KPK terus mendalami kasus suap proyek di Pemkab Bekasi dengan memanggil sejumlah saksi. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan terhadap Iin difokuskan pada perannya terkait pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi dan keterlibatan ayah Bupati nonaktif, HM Kunang.
“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” jelas Budi Prasetyo.
Pada Senin (12/1/2026), anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno, juga telah diperiksa. Penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno terkait kasus tersebut.
“Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek ini. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pihak swasta, SRJ, melalui perantara dalam empat kali penyerahan. Proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






