Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan tersebut tidak boleh untuk tujuan komersial.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir
Menindaklanjuti temuan kayu hanyut akibat banjir Sumatera, Kementerian Kehutanan telah merumuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah penerbitan surat edaran dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PHL) pada 8 Desember 2025. Surat edaran ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat diizinkan memanfaatkan kayu tersebut asalkan bukan untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Untuk memperkuat landasan hukum, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Upaya Penegakan Hukum Lingkungan
Selain kebijakan pemanfaatan kayu, Raja Juli juga memaparkan upaya penegakan hukum terhadap kawasan hutan di Indonesia. Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PKH) saat ini sedang memantau 23 subjek hukum.
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mencabut 22 izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 24 IUPH yang berlokasi di daerah terdampak bencana juga sedang dalam proses audit.
“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelas Raja Juli.
“Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” imbuhnya.






