Berita

Modus ‘All In’ Suap Pajak: Potensi Rp 75 Miliar Dipangkas Jadi Rp 15,7 Miliar oleh Oknum Pejabat

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, terungkap adanya modus suap ‘all in’ yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Modus ‘All In’ dalam Pemotongan Pajak

Konferensi pers mengenai OTT pejabat pajak ini digelar KPK pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar.

Angka Rp 23 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian uang diduga mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya sebagai imbalan.

“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan Agus Syaifudin. Perusahaan tersebut akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Advertisement

“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Asep.

Berikut adalah para tersangka:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement