Berita

Modus Calo Akpol Rp 1 Miliar, Abah Jempol Pakai Hasil Tipu untuk Renovasi Rumah

Advertisement

Cilegon – Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok bisa meloloskan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut digunakan Abah Jempol untuk merenovasi rumah dan keperluan pribadi lainnya.

Uang Hasil Penipuan untuk Renovasi Rumah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Abah Jempol meminta uang senilai Rp 1 miliar dari korban dengan janji membantu kelulusan dalam seleksi calon taruna Akpol. “Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Menurut Dian, orang tua korban telah mengirimkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1 miliar. Namun, setelah calon siswa tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu Rp 30 juta.

“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Dian. Ia menambahkan, “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta.”

Penangkapan Abah Jempol

Kasus ini bermula ketika Abah Jempol dilaporkan pada Agustus 2025. Setelah dilaporkan, polisi telah memanggilnya sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir. Puncaknya, pada 14 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.

Advertisement

“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” kata Dian.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memundurkan mobilnya dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Jerat Hukum

Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Dian.

Advertisement