Berita

Pakar Hukum UI: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional, Namun Ada ‘Tameng’ Pembelaan

Advertisement

Amerika Serikat (AS) dilaporkan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang diikuti dengan serangan ke negara tersebut. Tindakan ini memicu pertanyaan mengenai legalitasnya di mata hukum internasional.

Pelanggaran Hukum Internasional

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa penangkapan Maduro oleh AS merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa semua negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” ujar Hikmahanto kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB berbunyi: Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalih Hak Membela Diri

Meskipun demikian, Hikmahanto memperkirakan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembelaan, yaitu hak untuk membela diri atau right to self defense. Menurutnya, AS akan menganggap perang melawan narkoba sebagai hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya.

“Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba,” jelasnya. “Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” tambahnya.

Pasal 51 Piagam PBB menyatakan: Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Advertisement

Reaksi Internasional dan Posisi Indonesia

Hikmahanto juga menantikan sikap negara-negara sekutu AS terkait serangan ini, mengingat belakangan ini beberapa sekutu mempertanyakan kebijakan AS yang dinilai merugikan mereka. Ia memprediksi negara seperti China dan Rusia akan mengutuk serangan tersebut.

“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” katanya.

Kronologi Operasi AS di Venezuela

Penangkapan Nicolas Maduro terjadi pada Sabtu (3/1) dini hari, setelah operasi serangan besar-besaran oleh pasukan AS ke sejumlah titik di Venezuela. Operasi ini merupakan puncak dari tekanan berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela dan menuai kecaman internasional.

AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke AS. Trump menuduh Maduro mendukung kartel narkoba dan bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal.

Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela.

Advertisement