Berita

Pedagang Sate di Sumut Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Bakar Ayah Kandung Hingga Tewas

Advertisement

Seorang pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, M Alfian (25), dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya, Aswar (49). Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Februari 2025 di kediaman mereka.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dibacakan pada laman SIPP menyatakan terdakwa Muhammad Alfian bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Vonis 15 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun.

Motif Dendam Akibat Nasihat yang Menyakitkan

Peristiwa nahas itu bermula dari cekcok yang kerap terjadi antara terdakwa dan korban, yang merupakan ayah kandungnya. Ketegangan memuncak setelah korban menikah lagi. Pada hari kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban berniat mengantar terdakwa berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat mengalami kesulitan ekonomi karena dagangannya tidak laku, dan korban mencoba memberikan nasihat agar kembali berusaha.

Advertisement

Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa. Dalam keadaan emosi yang memuncak, terdakwa mengunci seluruh pintu rumah. Saat itu, hanya ada terdakwa dan korban di dalam rumah.

Advertisement