Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, angkat bicara mengenai penghentian sementara kegiatan pemrosesan sampah domestik dari Tangsel ke Kabupaten Bogor. Ia menyatakan bahwa keputusan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor
Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kerja sama antara Tangsel dengan PT Aspex Kumbong di Cileungsi. “Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong,” ujar Pilar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Pilar, perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk pengolahan sampah tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi guna mencari solusi terbaik.
“Karena Aspex Kumbong sendiri memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun,” ucapnya.
Pilar berharap kerja sama tersebut dapat kembali berjalan normal setelah proses komunikasi yang intensif. Ia memastikan bahwa solusi atas permasalahan ini akan segera ditemukan.
“Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengiriman sampah ke Cileungsi dihentikan sementara sembari menunggu jawaban lebih lanjut dari Pemkab Bogor. Sementara itu, pembuangan sampah dari Tangsel kini dialihkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Serang, Banten, meskipun kapasitasnya masih terbatas.
“Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari,” sambung Pilar.
Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Kiriman Sampah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Cileungsi. Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026) menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sampah yang dikirim dari Tangsel mencapai volume sekitar 200 ton per hari.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh sebelum penghentian dilakukan. Pemeriksaan meliputi perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dianggap sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.






