Berita

Pengacara Nurhadi Bantah Keterkaitan Kliennya dengan Aliran Dana TPPU

Advertisement

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang secara langsung menyebut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke kliennya. Rudjito menyatakan bahwa transaksi penukaran valuta asing (valas) yang terungkap dalam persidangan tidak berkaitan langsung dengan Nurhadi.

Pernyataan ini disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi, yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing atau money changer.

Rudjito menyoroti bahwa keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, terkait aliran dana penukaran valas. “Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” ujar Rudjito.

Ia menambahkan, meskipun sidang mengungkap sering terjadinya transaksi penukaran uang, catatan transaksi tersebut tidak mencantumkan nama Nurhadi secara langsung. “Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” jelas Rudjito.

Tim penasihat hukum Nurhadi berencana melakukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan klien mereka.

Advertisement

Dakwaan Nurhadi Sebelumnya

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menjelaskan, gratifikasi itu diterima Nurhadi dalam periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya. Penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, serta kendaraan.

Advertisement