Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.
SP3 Diterbitkan Demi Keadilan Restoratif
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Gelar perkara tersebut mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Lanjutan untuk Tersangka Lain
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain juga terus dijadwalkan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.
Permohonan Restorative Justice Diajukan
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Metro Jaya. Permohonan ini ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1).
Pertemuan Silaturahmi dengan Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi menyatakan bahwa kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu datang untuk bersilaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).
Jokowi juga tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice terkait kasus tersebut. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.






