Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa izin usaha yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Jalan Sudirman hanya berlaku untuk kios mereka, bukan untuk menggelar lapak di trotoar. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah video yang menunjukkan aktivitas UMKM di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Aktivitas UMKM di Trotoar Sudirman
Video yang viral di media sosial pada Minggu (11/1/2026) memperlihatkan sejumlah kios UMKM yang menjual kopi dan makanan ringan beroperasi di sisi Jalan Sudirman, dekat Halte Tosari. Aktivitas penjualan tersebut tampak meluas hingga ke area trotoar, dengan meja dan bangku yang ditempatkan di fasilitas publik tersebut.
Penegasan Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pramono Anung memberikan klarifikasi mengenai jenis izin yang telah dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa izin yang diberikan adalah untuk usaha kios itu sendiri, bukan untuk memanfaatkan trotoar sebagai area tambahan berjualan.
“Jadi usaha yang diberikan, kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” ujar Pramono kepada wartawan pada Minggu (11/1).
Pramono secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penggunaan trotoar untuk kegiatan komersial, meskipun kedai tersebut telah mengantongi izin usaha di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik. Jadi kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin. Tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan,” tegasnya.






