Berita

Tangsel Darurat Sampah: Pemkot Perintahkan Lurah-RW Bangun Pengolahan dan Bank Sampah

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak camat, lurah, hingga pengurus Rukun Warga (RW) untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Langkah ini diambil menyusul masih belum terselesaikannya persoalan sampah di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemkot dalam penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Ia secara spesifik meminta agar setiap kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang aktif, yang juga akan menjadi indikator penilaian kinerja.

RW Diharapkan Miliki Bank Sampah Aktif

Selain itu, Pilar menargetkan setiap RW untuk memiliki minimal satu bank sampah yang beroperasi secara aktif. “Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Di tingkat kelurahan dan RW, warga didorong untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Pemkot berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung inisiatif ini, termasuk penyediaan alat untuk pembuatan biopori, baik manual maupun bermesin, serta perlengkapan lain seperti paralon.

“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh . Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” kata dia. “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu.”

Penegakan Perda dan Denda bagi Pelanggar

Pilar juga menekankan pentingnya perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah agar lebih tertib. Pemkot akan menerapkan sanksi tegas, termasuk denda dan tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Advertisement

“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegasnya.

Perpanjangan Status Darurat Sampah

Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memperpanjang status darurat penanggulangan sampah selama dua pekan ke depan. Status darurat sampah yang awalnya berakhir pada Senin (5/1) lalu, kini diperpanjang hingga 19 Januari 2026.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa masa perpanjangan ini akan difokuskan pada optimalisasi pembersihan, pengangkutan sampah, serta penegakan perilaku buang sampah yang benar.

“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip Antara, Kamis (8/1).

Selama periode darurat ini, tim satuan tugas (satgas) akan memprioritaskan pengangkutan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah.

Advertisement