Berita

Waka Komisi IX DPR Kritik SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen, Sebut BGN Kecolongan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti kasus satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang berlokasi bersebelahan dengan peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen. Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) lalai dalam memberikan persetujuan lokasi tersebut.

BGN Dinilai Kurang Cermat

Yahya Zaini menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan BGN kurang cermat dan tidak berhati-hati. “Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi. BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi,” tegas Yahya Zaini kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Ia mempertanyakan kredibilitas tim BGN, sebab seharusnya sejak awal tidak ada perizinan untuk pembangunan SPPG di lokasi yang berdekatan dengan peternakan babi. “Semestinya dari awal sebelum persetujuan lokasi SPPG sudah diketahui kalau lokasi tersebut dekat peternakan babi. Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman,” ungkapnya.

Evaluasi dan Sanksi Diusulkan

Legislator dari Partai Golkar ini mendesak agar persetujuan lokasi SPPG tersebut dievaluasi. Menurutnya, peristiwa di Sragen ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Dan mempertanyakan krebilitas tim survei BGN. Selanjutnya saya minta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Kalau perlu memberikan sanksi kepada tim surveinya,” ujar Yahya Zaini.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat membuat penerima manfaat ragu dan khawatir dampaknya terhadap makanan yang disajikan. “Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut,” sambungnya.

Advertisement

SPPG Akan Direlokasi

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi menyepakati bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi tersebut akan dipindahkan.

Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, seperti dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026), menyatakan bahwa SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen, dan mencari titik lain yang masih di wilayah tersebut. “Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Suroto.

Suroto menekankan bahwa pemindahan ini sesuai dengan kebijakan dan arahan Presiden. Keberadaan SPPG diharapkan tidak mematikan usaha masyarakat sekitar, melainkan dapat mengembangkan pemberdayaan, terutama di sektor perekonomian. “Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” ujarnya.

Advertisement