Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi mendalam mengenai keberadaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur sanksi pidana bagi individu yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Urgensi Perlindungan Kepala Negara
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026), Eddy Hiariej menekankan bahwa pasal semacam ini lazim ditemukan di berbagai negara. Ia membandingkan dengan perlindungan terhadap kepala negara asing yang sudah diatur dalam KUHP masing-masing negara.
“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy Hiariej.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Aspek yang dilindungi dari negara mencakup kedaulatan, serta harkat dan martabatnya. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tegasnya.
Pengendalian Sosial dan Kanalisasi Pendukung
Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengemukakan bahwa pasal ini juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Ia menyoroti bahwa Presiden dan Wakil Presiden didukung oleh mayoritas pemilih dalam pemilihan umum.
“Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya. Ia menggambarkan skenario potensi anarkisme jika pendukung Presiden dan Wakil Presiden merasa tidak terima atas penghinaan terhadap kepala negara mereka. “Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.
Perbedaan Kritis Antara Kritik dan Penghinaan
Eddy Hiariej juga mengimbau agar Pasal 218 KUHP dibaca secara utuh, termasuk bagian penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” terangnya. Ia mencontohkan unjuk rasa sebagai salah satu bentuk kritik yang sah dan menegaskan bahwa KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak melarang kritik terhadap pemerintah.
Posisi Khusus Presiden dan Wapres: Primus Inter Pares
Menjawab pertanyaan mengenai mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak disatukan dalam pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej menolak anggapan adanya diskriminasi. Ia menggunakan analogi pasal makar yang berkaitan dengan pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” paparnya.
Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya
Berikut adalah kutipan lengkap Pasal 218 beserta penjelasannya dalam KUHP yang baru:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 Ayat (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| Pasal 218 Ayat (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan:
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
- Ayat (2) Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






