Pihak manajemen artis Denada memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Denada digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak kandungnya.
Manajemen Ungkap Keprihatinan dan Minta Privasi
Risna Ories, perwakilan dari Management Denada, mengungkapkan rasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, persoalan ini adalah masalah privasi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik secara berlebihan.
“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” buka Risna Ories dalam keterangan resminya kepada detikcom, Senin (12/1/2026).
Pihak manajemen tak menampik situasi ini menjadi beban berat bagi Denada, mengingat gugatan ini menyangkut masa lalu dan soal keluarganya. Penyanyi berusia 47 tahun itu disebut membutuhkan ketenangan untuk menghadapinya.
“Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada. Kami memahami perhatian dan pertanyaan yang muncul, dan kami menghargai setiap dukungan serta kepedulian yang diberikan,” lanjutnya.
Tim Hukum Pelajari Gugatan
Mengenai langkah hukum yang diambil, Risna Ories menjelaskan tim hukum Denada sudah mulai bergerak. Mereka sedang mempelajari berkas gugatan yang dilayangkan oleh pemuda bernama Ressa Rizky tersebut secara mendalam.
“Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” tegas Risna Ories.
Manajemen memohon pengertian untuk memberikan ruang bagi Denada. Hal ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan tanpa mengesampingkan kebaikan semua pihak yang terlibat.
“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutupnya.
Kronologi Gugatan
Kasus ini bermula ketika seorang pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa Rizky mengeklaim dirinya sebagai anak biologis Denada yang lahir pada tahun 2002. Namun, identitasnya disembunyikan dan dititipkan pada kerabat mendiang ibunda Denada, Emilia Contessa, di Banyuwangi.






