Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz. Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan mediasi jika pihak tergugat hadir.
Farly Lumopa menegaskan bahwa sebelum sidang dimulai, tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak tergugat. Ia menyatakan gugatan perdata ini diajukan karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian masalah. “Kenapa kita masukkan gugatan? Karena, sudah tidak ada titik temu. Makanya kita masukkan gugatan. Kan kita juga butuh kepastian hukum,” kata Farly Lumopa di PN Jakarta Selatan.
Farly juga membantah tudingan bahwa langkah hukum yang diambilnya hanya untuk mencari popularitas atau panjat sosial (pansos). Ia menjelaskan bahwa jika tujuannya pansos, hal itu sudah diangkat ke media sejak somasi dilayangkan pada awal tahun. “Tapi kenapa kita angkat setelah persidangan? Karena, kita bukan mau pansos. Tadinya niat baik itu supaya ini selesai baik-baik,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menahan diri demi menjaga karier Adly Fairuz di dunia hiburan. Namun, karena persoalan tak kunjung menemui jalan keluar, gugatan pun diajukan ke pengadilan. “Kasian, dia kan seorang artis muda yang kariernya lagi di atas. Jadi gak eloklah saya menghancurkan kariernya dia. Tapi karena sudah mentok seperti ini, ya kita ini di persidangan,” tambahnya.
Terkait pernyataan pihak tergugat yang menyebut legal standing penggugat tidak sah, Farly menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. “Sah atau tidaknya itu yang menentukan pengadilan. Jadi tidak perlu kami berbantah-bantahan di media,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia S.H., menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi. “Kami sebagai PH, keinginannya bahwa hari ini dari pihak tergugat itu hadir, supaya kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Gak tertutup untuk persuasif, untuk damai di mediasi,” kata Cynthia.
Cynthia menjelaskan bahwa kunci perdamaian adalah pemenuhan kewajiban oleh pihak tergugat sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. “Salah satunya adalah tergugat membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini dikarenakan gagal memenuhi prestasi. Yang kita mau adalah dia memenuhi prestasi, baru kita bisa damai,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti, menyebut hingga saat ini belum ada inisiatif maupun itikad baik dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi.
Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Namun upaya tersebut gagal, dan meski telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






