Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Marcellino Dwi Tirta (25), yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Motif di balik aksi keji ini terungkap karena dendam terkait persoalan utang.
Motif Dendam Utang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada motif tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Kedua pelaku, yang berinisial JP dan G, berhasil diamankan pada Selasa (13/1/2026), dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu (11/1/2026). “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” imbuh Budi Hermanto.
Peran Eksekutor dan Barang Bukti
Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, JP dan G, berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. “Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Budi Hermanto.
Pelaku Ternyata Teman Lama Korban
Sebelumnya, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, telah membenarkan penangkapan para pelaku. Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan teman lama korban.
“(Hubungan pelaku dan korban) teman lama,” kata Abdul Rohim, Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Marcellino Dwi Tirta ditemukan tewas dalam kondisi tertutup dedaunan kering di TPU Jakasampurna, Bekasi, pada Minggu (11/1/2026). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang hendak berziarah di area pemakaman tersebut.






