Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan-bangunan tersebut didirikan di atas lahan milik negara dan melanggar ketertiban umum.
Penertiban Bangunan Liar
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan hasil kerja sama dengan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup. “Pada kegiatan hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut,” ujar Rhama kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Proses pembongkaran dilakukan pada siang hari menggunakan alat berat. Sebagian pedagang telah membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum petugas datang. Puing-puing hasil pembongkaran kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan lokasi segera dirapikan.
“Ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut dan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran atau penertiban oleh Satpol PP dengan menggunakan alat berat dan manual dengan palu,” jelas Rhama.
Pelanggaran Izin dan Lahan Negara
Rhama menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan berdiri di area jalan serta tanah milik negara. “Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada para pemilik bangunan jauh sebelum eksekusi dilakukan. “Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7×24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri,” tutup Rhama.






