Sebanyak 21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti bersalah dalam demonstrasi yang berujung pada kericuhan tersebut. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pelanggaran Pasal dan Dakwaan
Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua.
Daftar 21 Terdakwa
Berikut adalah daftar 21 terdakwa kasus kerusuhan Agustus 2025:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
Rincian Tuntutan
Jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, kecuali untuk terdakwa Eka Julia Syah dan M Taufik Efendi.
“Dengan masing-masing selama 10 bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa. Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Kronologi Kerusuhan
Sidang dakwaan terhadap Eka dkk sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Mereka didakwa melakukan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Jaksa menjelaskan bahwa seluruh terdakwa terlibat dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk di sekitar gedung MPR/DPR, Markas Komando Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Para terdakwa mendapatkan informasi mengenai adanya demonstrasi dari media sosial, kemudian berinisiatif datang dengan membawa batu, bom molotov, dan bambu untuk melakukan perusakan.
“Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” ungkap jaksa.
Penyerangan di Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, terlibat dalam penyerangan terhadap polisi di Polda Metro Jaya. Keduanya disebut ikut melempar bom molotov ke arah petugas yang berjaga.
“Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 WIB mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa I Eka Julian Saputra bersama Terdakwa II M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa I Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian,” jelas jaksa.
Beberapa terdakwa lainnya juga dilaporkan terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, serta ada yang membawa bom molotov di sepeda motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen.






