Berita

Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Advertisement

Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda signifikan dari tuntutan jaksa.

Vonis Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan.

Alasan Hakim Berikan Vonis Ringan

Alasan utama hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Selain itu, beberapa pertimbangan meringankan lainnya yang disampaikan hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama proses persidangan. Hakim juga mempertimbangkan jasa Isa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta usianya yang sudah lanjut saat menjabat.

“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas hakim.

Namun, hal yang memberatkan vonis Isa adalah ketidakdukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Advertisement

Didakwa Merugikan Negara Rp 90 Miliar

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi. “Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya sudah bangkrut saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd disebut diperkaya sebesar Rp 50 miliar, sementara perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company diperkaya sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan kedua perusahaan ini kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Isa.

“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.

Advertisement