Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Hansen menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kades KI.
“Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” tuturnya.
Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.
Hingga kini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa masih didalami oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap KI terus dilakukan.
Polisi belum menahan tersangka KI. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” pungkasnya.






