Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji. KPK mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk mengembalikan aset yang telah disita.
“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa total pengembalian aset dari travel yang telah diterima KPK hingga kini mencapai Rp 100 miliar. Ia mengonfirmasi bahwa pengembalian aset dari travel milik Khalid Basalamah sudah termasuk dalam jumlah tersebut. “Ini kita masih sama-sama tunggu. Kita hormati proses hitungnya di BPK. Tentu nanti akan segera disampaikan kepada KPK hasilnya berapa,” jelasnya terkait nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Budi Prasetyo.
Uang Percepatan dan Kongkalikong Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kementerian Agama dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Praktik ini dikenal sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum di Kementerian Agama diduga memanfaatkan kuota tambahan ini untuk meraup keuntungan pribadi, mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui jalur haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kementerian Agama tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena kekhawatiran akan pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.






