Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Fokus Penyidikan dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa fokus penyidikan saat ini masih pada dua tersangka yang telah ditetapkan. “Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026).
Pihak KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini. “KPK menetapkan dua orang, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.
Penantian Pengembalian Aset
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara ini dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji. Budi mengimbau agar pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset tersebut.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.
Ia menambahkan, “Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.”
Latar Belakang Kasus Uang Percepatan
Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik yang disebut sebagai ‘uang percepatan’ ini diduga melibatkan biaya sebesar USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu.
Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.
KPK menyebutkan oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






