Berita

Panduan Lengkap: Syarat dan Langkah Urus Pengantar Nikah Online di Jakarta

Advertisement

Calon pengantin di Jakarta kini dapat mengurus dokumen administratif awal pernikahan secara daring melalui situs Jakevo.jakarta.go.id. Dokumen yang dikenal sebagai pengantar nikah ini merupakan syarat krusial sebelum pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim, atau pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.

Informasi yang dirilis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, menjelaskan bahwa pengantar nikah berfungsi sebagai bukti administratif dari kelurahan.

Syarat Dokumen Pengantar Nikah

Untuk mengajukan pengantar nikah secara online, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • KTP dan KK calon pasangan.
  • Surat pengantar dari Ketua RT/RW yang telah ditandatangani.
  • Akta kelahiran pemohon.
  • KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika orang tua sudah bercerai).
  • Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh dua orang saksi.
  • Bagi pemohon berstatus janda atau duda, diperlukan surat pernyataan belum menikah lagi yang juga ditandatangani dua orang saksi.
  • KTP dari dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
  • Akta perceraian dari pengadilan agama/negeri atau akta kematian pasangan (bagi pemohon duda/janda).
  • Sertifikat layak kawin yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan.

Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online

Proses pengajuan pengantar nikah secara daring dirancang agar efisien:

  1. Akses situs web resmi di jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun baru atau masuk (login) jika sudah terdaftar.
  3. Pilih menu “Permohonan baru”, lalu navigasikan ke “Pelayanan Administrasi Lurah/Camat”, dan pilih “Perkawinan”.
  4. Unggah semua dokumen yang diperlukan dan lengkapi data pribadi.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan pengantar nikah ini sepenuhnya gratis. Calon pengantin dihimbau untuk memastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan diunggah dalam format yang sesuai (PDF atau JPG).

Advertisement

Setelah verifikasi administrasi dan teknis selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung oleh pemohon melalui platform JakEvo.

Pemberian Buku Nikah Pasca-Akad

Buku nikah, sebagai bukti sah ikatan pernikahan, kini memiliki aturan penyerahan yang lebih jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah wajib diberikan kepada pasangan suami istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.

Namun, jika terdapat alasan mendesak yang menghalangi penyerahan langsung, buku nikah dapat diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.

Advertisement