Fenomena maraknya pengajuan dispensasi usia pernikahan menjadi sorotan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah kasus menarik perhatian ketika pasangan berusia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah, namun berakhir dengan perceraian hanya enam bulan setelahnya.
Dispensasi Nikah untuk Pasangan di Bawah Umur
Juru bicara PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi usia pernikahan melibatkan remaja berusia antara 17 hingga 19 tahun. Namun, kasus yang paling mencolok adalah pasangan yang baru berusia 14 dan 16 tahun, yang telah memiliki anak berusia dua bulan.
“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata Aridlin kepada wartawan di PA Pati, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Aridlin menjelaskan bahwa pasangan berusia 14 dan 16 tahun tersebut mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Pernikahan mereka terpaksa dikabulkan meskipun PA Pati menyarankan penundaan. Faktor pendorong pengajuan dispensasi ini adalah kehamilan di luar nikah.
“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.
Ia menambahkan, orang tua kedua belah pihak juga memohon agar pernikahan tersebut dikabulkan. “Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur 2 bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti,” tuturnya.
Perceraian Akibat Masalah Ekonomi
Namun, kebersamaan pasangan muda tersebut tidak berlangsung lama. Enam bulan setelah menikah, tepatnya pada November 2025, pasangan tersebut mengajukan permohonan cerai. Alasan utama perceraian mereka adalah persoalan ekonomi.






