Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kosannya di Menteng, Jakarta Pusat. Penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara, tidak ada tindak pidana yang terlibat dalam kematian korban. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu bagi keluarga korban untuk mengajukan kembali kasus ini apabila menemukan bukti baru atau novum. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penemuan Jasad
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Sebelum ditemukan meninggal, pada Senin malam (7/7/2025), korban diketahui sempat pergi ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Saat itu, korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaannya di lokasi tersebut.
Dugaan Bunuh Diri
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kemlu tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
(mea/imk)






