Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perakitan Senjata Api Ilegal, 5 Tersangka Dibekuk

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perakitan dan perdagangan senjata api ilegal. Lima orang tersangka telah ditetapkan dan diamankan dalam operasi ini.

Lima Tersangka Diamankan

Kepala Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa kelima tersangka ditangkap terkait tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin.

“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Penangkapan di Jawa Barat

Dua dari lima tersangka berhasil diamankan pada hari penangkapan di wilayah Jawa Barat. Masing-masing berinisial IM yang ditangkap di Kabupaten Sumedang, dan RA yang diamankan di Kota Bandung.

“Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat,” jelas Kompol Dimitri.

Advertisement

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial RR, JS, dan SA, telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 16 Desember 2025.

“Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” tambahnya.

Barang Bukti Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi senjata api, amunisi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk merakit senjata.

“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” pungkas Kompol Dimitri.

Advertisement