Jaksa memutar video rekaman rapat internal terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rekaman tersebut ternyata dibuat oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Dalam penggalan video yang diputar, terdengar suara membahas spesifikasi pengadaan. “Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?” demikian bunyi dalam rekaman.
Jaksa kemudian mendalami Cepy mengenai isi rapat tersebut. Cepy menjelaskan bahwa rapat itu membahas spesifikasi Chromebook. “Masih ingat rekaman itu Saudara Cepy? Bisa Saudara jelaskan itu terkait rapat atau pembahasan tentang apa?” tanya jaksa. “Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” jawab Cepy.
Cepy mengidentifikasi suara yang terdengar dalam video itu adalah suara terdakwa Ibam dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Ia pun membenarkan bahwa dirinya yang merekam rapat tersebut.
Ketika ditanya alasan merekam, Cepy mengaku merasa curiga dan ada kejanggalan. Ia merasa rapat tersebut sudah mengarahkan pada penentuan spesifikasi dan jumlah Chromebook yang spesifik. “Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya jaksa. “Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, ‘ini bahaya nggak?’ gitu , karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu , diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu,” tutur Cepy.
Cepy menegaskan bahwa rekamannya dilakukan karena ia menganggap situasi tersebut berbahaya dan sudah diarahkan pada merek tertentu. “Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.






