Anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya berinisial A (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (12/1/2026).
Tuntutan Pidana Mati
Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan bahwa Serma TDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir detikSumut.
Dengan pertimbangan tersebut, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.
Motif dan Pemberat Tuntutan
Oditur Militer menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh Serma TDA. Motif di balik pembunuhan tersebut diduga karena terdakwa tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya.
“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” jelas Oditur.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa turut dipertimbangkan dalam tuntutan ini, sementara tidak ditemukan adanya hal yang meringankan.






