Berita

Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Kasus Jiwasraya: Tak Nikmati Keuntungan Apapun

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan materil apapun dalam perkara tersebut.

Pertimbangan Hakim

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Hakim menambahkan, pertimbangan hal meringankan vonis lainnya ialah Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta berusia lanjut saat menjabat.

“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas hakim.

Hal Memberatkan dan Kerugian Negara

Namun, hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan vonis, yaitu Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan, Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Putusan Pengadilan

Dalam perkara ini, hakim menghukum Isa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“(Mengadili) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Isa sendiri didakwa terlibat dalam kasus korupsi ini atas tindakannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Dalam persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025), jaksa menuntut Isa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Isa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Advertisement