Berita

Hakim Sidang Kasus Migor Cek Langsung Ferrari dan Harley-Davidson Sebagai Barang Bukti

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pemeriksaan langsung barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Kendaraan mewah ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) minyak goreng (migor) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran dua unit kendaraan tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sunoto menjelaskan bahwa perintah untuk menghadirkan barang bukti ini datang langsung dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil terkait dugaan suap dan TPPU dalam kasus tersebut.

Di sela persidangan, majelis hakim, jaksa, serta terdakwa Marcella dan Ariyanto sempat keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan.

Dakwaan Suap dan TPPU dalam Perkara Minyak Goreng

Dalam dakwaan jaksa, pengacara Marcella Santoso diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Pemberian suap ini bertujuan agar Marcella divonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Advertisement

Jaksa menyebutkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peran Terdakwa Lain dalam Pembentukan Opini

Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara berbeda. Ketiga terdakwa ini diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Menurut jaksa, Junaedi dan rekan-rekannya menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini publik yang seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement