JAKARTA – Seorang pria berinisial D (22) ditangkap polisi setelah nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah itu dijual seharga Rp 2 juta untuk membiayai kebutuhan narkoba dan foya-foya.
Pelaku Ditangkap Usai Viral di Media Sosial
Aksi penjambretan yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ini terjadi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1/2026) pagi. Pelaku D, yang berperan sebagai eksekutor, merampas tas korban yang berisi iPhone 16 Pro saat korban hendak menuju gereja.
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret motor pelaku. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kurang dari seminggu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku D di kawasan Kelapa Gading.
Rekannya Masih Buron, Pelaku Dilumpuhkan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku D mengakui perbuatannya. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain berinisial R yang berperan sebagai joki, D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.
Pelaku D kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
iPhone Dijual Rp 2 Juta, Uangnya untuk Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban senilai Rp 2 juta kepada seseorang bernama R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta.
“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.
Motif utama penjambretan ini terungkap demi memenuhi kebutuhan narkoba. “Pas ditangkap lagi nyabu,” kata Seto, mengindikasikan pelaku dalam pengaruh narkoba saat ditangkap.
Kronologi Penjambretan
Peristiwa penjambretan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Korban yang memarkir mobilnya di ruko sekitar hotel karena area parkir gereja penuh, dihampiri dua pelaku menggunakan sepeda motor saat hendak naik mobil jemputan.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menambahkan, “Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh.” Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.






