JAKARTA – Dessy Purnomo, mantan istri dari pria berinisial JE yang merebut paksa anak mereka di Kelapa Gading, Jakarta Utara, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses sepenuhnya kepada sang mantan suami. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan pada nomor pribadinya, namun keluarga JE masih memiliki akses untuk berkomunikasi.
Dessy Purnomo: Keluarga Mantan Suami Masih Bisa Berkomunikasi
“Mantan suami saya memang saya block dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblock mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).
Dessy mengungkapkan bahwa JE tidak bertemu dengan anak mereka selama dua bulan terakhir, terhitung sejak akhir Oktober 2025. Ia menceritakan bahwa gugatan cerai diajukan saat anak mereka berusia 1,5 tahun. Awalnya, hak asuh anak jatuh kepada JE, namun setelah melalui proses banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hak asuh akhirnya diberikan kepada Dessy.
Proses Hukum Hak Asuh Anak yang Memakan Waktu
“Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. Selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.
Setelah hak asuh resmi di tangan Dessy, ia menjemput anaknya di sekolah. Menurutnya, JE tidak berupaya menghubunginya atau mencari tahu keberadaan anak mereka setelah itu. “Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.
Dessy menambahkan, meskipun JE mengenakan masker dan pakaian serba hitam saat mengambil anak mereka, ia mengenali mantan suaminya yang dibantu oleh dua orang temannya. Ia mengungkapkan alasan memblokir kontak mantan suaminya adalah untuk menjaga tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik.
Perlindungan Anak dari KDRT Psikologis
“Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.
Dessy menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kelapa Gading, yang telah memproses laporannya dengan cepat dan tanggap. “Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Kronologi Pengambilan Paksa Anak
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan Dessy telah bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada Dessy. JE mengaku kesulitan bertemu anaknya karena mantan istrinya tidak bisa dihubungi selama tiga bulan terakhir.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Kejadian pengambilan paksa anak terjadi pada Sabtu (3/1). JE bersama dua rekannya mengambil paksa anak korban setelah beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan D.






